Oleh : Daswippetra, Dt.Mjj. Alam. Anggota DPRD Kota Solok.
Nagari Solok merupakan satu wilayah nagari di Kabupaten Solok, hasrat untuk menjadi Kotamadya dirintis sejak tahun 1946 dalam sidang Komite Nasional Cabang Solok, melalui panitia yang diketuai oleh Marah Adin Dt. Penghulu Sati, yang kemudian berkembang melalui suatu rapat umum di lapangan Kerapatan Adat Nagari Solok di Lubuk Sikarah, yang dihadiri oleh para penghulu dan pemuka masyarakat Nagari Solok yang dipimpin oleh NHT Dt. Bandaro Hitam, selajutnya secara bulat menyetujui dan mendukung pengembangan Nagari Solok menjadi Kotamadya Solok. Untuk itu, dibentuklah Panitia Perjuangan Kotamadya Solok, dengan susunan pengurus :
Ketua : NHT Dt. Bandaro Hitam
Wakil Ketua : A.Dt. Bandaro Basa
Sekretaris : Lahar Sahiah Putiah
Anggota : Marah Adin Dt. Penghulu Sati
: Sultani St. Malako
: Dr. A. Darwis Dt. Batu Basa
: A. Munaf Dt. Batuah
Berhubung terjadi agresi Belanda Tahun 1949, maka kerja panitia terhenti, dan setelah terbentuk Pemerintahan Darurat pada Bulan Mei 1949, maka kepanitian dilanjutkan oleh suatu Panitia Kota Kecil, dengan susunan pengurus :
Ketua : NHT Dt. Bandaro Hitam
Wakil Ketua : A. Dt. Bandaro Basa
Sekretaris : Awal Dt. Rajo Alam
Bendahara : A. Dt. Peto Rajo
Anggota : Johar Bandaro Alam
Harapan ini kemudian, mendapatkan sambutan dari Pemerintah Pusat, dan dalam rangka kemungkinan diresmikannya Nagari Solok menjadi Kotamadya, maka dibentuklah Panitia Persiapan Peresmian pada 6 Januari 1968 bertempat di Mesjid Pasar Nagari Solok, yang dinamakan Panitia Sepuluh yang diketuai oleh NHT Dt. Bandaro Basa, serta melalui bantuan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Solok saat itu, Letkol. Drs.Zaghloel St. Kebesaran, pada Tanggal 16 Desember 1970 usaha pemantapan realisasi Kotamadya Solok dipenuhi Pemerintah Pusat, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, dengan pejabat Walikota Pertama Bapak Drs. Hasan Basri, Bersambung ******************.
Leave a Reply